Yudha Arfandi disebut membenamkan Dante (12), anak Tamara Tyasmara dan mantan suaminya Angger Dimas, sebanyak 12 kali ke dalam air saat berenang di kolam renang umum, kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Yang dilakukan Yudha membuat Dante kesulitan bernapas hingga menjadi lemas dan meninggal dunia. Kini Yudha, kekasih Tamara sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dikenakan pasal berlapis, salah satunya pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Yang jadi pertanyaan, apa motif Yudha membenamkan Dante hingga berkali kali? Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, Yudha mengatakan Yudha mengaku membenam Dante agar tidak takut air.
"Alasannya biar lebih kuat, tidak terlalu panik dan tidak takut air," tutur Komber Wira, seperti dikutip Kompas.com, Minggu (11/2/2024). Tersangka berniat melatih pernapasan Raden Adante Khalif Pramudityo, demikian nama lengkap alias Dante. 12 Kali Benamkan Anak Tamara di Kolam Renang, Yudha Arfandi Berdalih Latih Pernapasan Korban
VIDEO 12 Kali Benamkan Anak Tamara di Kolam Renang, YA Berdalih Latih Pernapasan Korban Pengakuan Yudha Arfandi, Sengaja Benamkan Dante 12 Kali ke Kolam Renang, Alibinya Latih Pernapasan Pengakuan Yudha Arfandi Benamkan Dante Anak Tamara Tyasmara Berdalih Latih Pernapasan saat Berenang
Gawat, 12 Kali Benamkan Anak Tamara di Kolam Renang, YA Ngelak Ngaku Latih Pernapasan Korban Yudha Arfandi Kekasih Tamara Tyasmara Berdalih Benamkan Dante untuk Latih Pernapasan Saat Berenang PENGAKUAN Yudha Arfandi Benamkan Anak Tamara Tyasmara untuk Latih Pernapasan saat Berenang
Yudha Arfandi Mengaku Benamkan Dante anak Tamara Tyasmara untuk Latih Pernapasan saat Berenang "Mereka berenang di air selama 2,5 jam dan diduga menyelamkan korban bertujuan latihan pernapasan," sambunnya. Dalam dua sesi pemeriksaan, Yudha dicecar 62 pertanyaan untuk mengungkap motif dan alasannya membenamkan Dante.
Rencananya, menurut Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu, penyidik masih akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Yudha. Namun, ia belum mengungkap lebih detail apa saja pertanyaan tersebut. Yudha ditetapkan tersangka pembunuhan terhadap Dante setelah mendengar keterangan saksi dan menganalisis rekaman CCTV di tempat kejadian perkara.
Rekaman CCTV itu menunjukkan Yudha membenamkan Dante berkali kali. Polisi menerapkan pasal berlapis. Salah satunya 340 KUHP, yakni tentang pembunuhan berencana. Angger Dimas dan Tamara mengapresiasi kinerja polisi.
Keduanya berharap proses hukum yang berjalan saat ini dapat membawa keadilan bagi almarhum anak mereka. Artikel ini merupakan bagian dari KG Media. Ruang aktualisasi diri perempuan untuk mencapai mimpinya.