Sebanyak 205 kendaraan besar terjaring operasi penertiban kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL), di Jalan Tol Cipularang selama 14 sampai 16 Mei 2024. PT Jasamarga Tollroad Operator (JMTO) menyatakan, target operasi truk ODOL ini berfokus pada kendaraan yang melebihi kapasitas dimensi dan berat. Sedangkan kendaraan yang melanggar ketentuan tersebut akan diberikan penindakan berupa tilang oleh pihak Kepolisian. "Pada operasi ODOL periode sebelumnya (14 16 Mei 2024) yang dilaksanakan di KM 120 B Ruas Tol Cipularang arah Jakarta, sebanyak 205 kendaraan besar terjaring operasi ODOL," ujar Agni Mayvinna, Senior Manager Representative Office 3 Jasamarga Metropolitan Tollroad, Senin (20/5/2024).
Jasa Marga mencatat, dari total tersebut sebanyak 48 kendaraan besar melanggar kelebihan kapasitas Berat (over load), tujuh kendaraan besar yang melebihi kapasitas Dimensi (over dimension). Ada 6 kendaraan besar melanggar kelebihan kapasitas berat dan kapasitas Dimensi (over dimension and over load) dan 13 kendaraan tidak memiliki dokumen lengkap (SIM, STNK dan KIR). Sementara itu, operasi penertiban kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) dan Sosialisasi Keselamatan Berkendara di Jalan Tol Cipularang kembali dilakukan pada 20 sampai 22 Mei 2024.
Kegiatan operasi ODOL ini dilaksanakan di Tempat Istirahat dan Pelayanan KM 72 A Ruas Tol Cipularang arah Jakarta. Info Jadwal Pembukaan CPNS 2024, Daftar di Link sscasn.bkn.go.id dan Formasi PDF Serambinews.com Razia truk ODOL ini dilakukan Jasa Marga bersama Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) dan BPTD Kementerian Perhubunganuntuk memberikan kenyamanan, keamanan dan keselamatan pengguna jalan, serta mempertimbangkan kelancaran lalu lintas di jalan tol.
"Jasamarga Metropolitan Tollroad dan PT Jasamarga Tollroad Operator memohon maaf atas ketidaknyamanan yang timbul akibat kegiatan tersebut," ujar Agni Mayvinna.