Asosiasi Tekstil Apresiasi Langkah Menteri Perindustrian Tekan Barang Impor

Bisnis

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Rapat Terbatas (Ratas) Kabinet terkait kebijakan industri TPT (Tekstil dan Produk Tekstil) pada Senin, 25 Juni 2024 memerintahkan untuk merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 8 tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang dipandang membahayakan sektor industri dalam negeri. Presiden memerintahkan bahwa kebijakan relaksasi impor produk hilir TPT direvisi dan kembali diberlakukan pembatasan impor. Langkah cepat Presiden Jokowi tersebut merespons perkembangan mengenai Permendag No. 8/2024 yang diprotes keras oleh industri dalam negeri karena membuka keran impor besar besaran ke Indonesia. Salah satu sektor yang merasakan imbas langsungnya adalah industri tekstil dan produk tekstil yang langsung kehilangan pesanan dan di tengah ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) besar besaran.

Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) Redma Gita Wirawasta menyambut baik langkah Presiden Jokowi. Menurutnya arahan Presiden Jokowi akan membantu sektor industri dalam negeri terutama industri TPT. “Kami menyambut baik arahan Presiden, ini menunjukan keberpihakan pemerintah terhadap produk dalam negeri dan penyediaan lapangan kerja,” ujar Redma. Selain itu secara khusus Redma mengapresiasi Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita yang mengusulkan agar regulasi soal impor dikembalikan lagi kepada aturan lama yaitu Permendag No. 36 Tahun 2023 atau aturan baru yang memperhatikan dan menjaga kekuatan industri dalam negeri.

“Ya memang itu yang harus dilakukan, Permendag 36 tahun 2023 itu kan terbit atas perintah Presiden Jokowi. Hanya saja ketika implementasi ditentang oleh para importir dan kroni birokrasinya sehingga dibuat seolah olah menghambat impor. Padahal kan memang pengendalian impor, kalau tidak memenuhi persyaratan ya tidak akan dikasih izin impor artinya barang tersebut ketersediaannya melimpah di dalam negeri,” jelas Redma. Redma juga memuji langkah Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita yang terlihat ngotot agar kebijakan relaksasi impor distop dan mendorong kementerian serta lembaga untuk menekan impor. Sebelumnya diberitakan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita sempat berpolemik dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menagih agar Menkeu ikut melindungi industri dalam negeri dengan menerbitkan aturan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) dan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD). Akhirnya Menkeu mengatakan akan mengeluarkan aturan untuk melindungi industri dalam negeri.

“Pak Agus sudah tepat untuk menuntut hal ini. Sudah dua tahun industri babak belur akibat praktek dumping parah. Tapi sudah hampir dua tahun aturan yang dibutuhkan mandeg di meja Bu Sri. Masa harus sampai ada PHK begini baru Bu Sri akan tanda tangan? Justru itu rekomendasi kan dibuat untuk cegah PHK,” buka Redma. Redma juga menyebutkan publik bisa menilai bagaimana posisi berbagai kementerian dalam menguatkan industri dalam negeri dan mengendalikan serangan barang impor. “Yang utama adalah bagaimana visi para menteri dan keseriusan mereka dalam keberpihakannya terhadap produk dalam negeri serta penyediaan lapangan kerja yg diimplementasikan dalam kebijakan serta pengawasan implementasinya. Dari polemik ini kan masyarakat jadi bisa menilai visi dan posisi masing masing menteri,” tutur Redma.

Redma juga tetep menyampaikan pesan agar rencana revisi Permendag No. 8 Tahun 2024 dan implementasinya dikawal dengan baik agar masalah yang sama tidak terulang lagi. “Kebijakan ini harus terus dikawal dan dimonitor implementasinya di lapangan. Para importir dan antek antek oknum birokrasinya sangat gerah, mereka pasti akan buat gara gara lagi. Maka sebaiknya dilakukan juga langkah penegakan hukum, karena praktik impor ilegal yang dilakukan bertahun tahun ini dibiarkan terus hingga makin merajalela.

Baiknya dilakukan penyelidikan, terhadap mereka yang terbukti terlibat agar segera ditangkap dan diadili,” tutup Redma. Presiden Jokowi bakal mengkaji lagi aturan terkait impor yang telah berdampak pada industri dalam negeri. Beleid yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 8 tahun 2024 yang merupakan perubahan ketiga atas Permendag nomor 13 tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Revisi Permendag ini sebelumnya disebut sebut jadi biang kerok makin kencangnya gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor tekstil dan produk tekstil (TPT).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *