Aturan Baru Barang Masuk, Bea Cukai Bisa Awasi Kawasan Pabean

Bisnis

Ekonom sekaligus Ketua Dewan Pakar PAN Dradjad Wibowo menyoroti aturan baru pembatasan barang penumpang sebagai implementasi dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Menurutnya, kontroversi tentang pengawasan atas barang bawaan penumpang sebenarnya sangat kecil dibandingkan signifikansi dari perubahan rezim pengawasan dalam Permendag ini. Dradjad memberikan contoh belum lama ini pemerintah juga melakukan pembatasan impor.

Pengetatannya dilakukan dengan mengubah pengawasan post border menjadi border terhadap 8 kelompok komoditas (655 kode HS) yaitu pakaian jadi, mainan anak anak, elektronik, alas kaki, kosmetik, barang tekstil sudah jadi lainnya, obat tradisional dan suplemen kesehatan, dan produk tas. Caranya melalui pemenuhan syarat Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS). Sebagai tindak lanjutnya, berbagai peraturan menteri perlu diubah, termasuk Permendag. “Pengawasan boder berarti pengawasan dilakukan di dalam kawasan pabean, di mana yang berwenang adalah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).

Aturan Baru Barang Masuk, Bea Cukai Bisa Awasi Kawasan Pabean Detail Aturan Baru Bea Cukai soal Barang Bawaan dari Luar Negeri, ini Ragam Kritik Warga di Medsos SEPATU BOLA Rp10 Juta Dikenakan Bea Masuk Rp31 Juta, Dirjen Bea Cukai: Kami Hanya Laksanakan Aturan

Aturan Bea Cukai Soal Barang Bawaan Masyarakat Bikin Susah, Disebut Netizen Menghukum Tak Bersalah USAI Harta Dirjen Bea Cukai dan Kepala BC Soetta Disorot, Aturan Pembatasan Barang Penumpang Dicabut SRI MULYANI Buka Suara Soal Alat Belajar Siswa SLB Tertahan di Bea Cukai Imbas Aturan Barang Bawaan

Soal Barang Hibah SLB Tertahan di Bea Cukai, Sri Mulyani: Besok Diharapkan Bisa Selesai Bea Cukai Tanggapi Masukan Masyarakat Terkait Permasalahan Impor Barang Kiriman “Kawasan pabean itu lebih kecil dari daerah pabean,” tambah Dradjad.

Kawasan pabean hanya merujuk pada wilayah di mana kegiatan kepabeanan diselenggarakan, termasuk di mana bea masuk dan bea keluar dipungut. Sementara itu untuk post border, pengawasannya dilakukan setelah barang impor keluar dari kawasan pabean. Instansi yang berwenang adalah kementerian/lembaga yang terkait. Contohnya, impor obat tradisional dan suplemen kesehatan.

Sebelumnya, meski BPOM belum mengeluarkan Surat Keterangan Impor (SKI), barang tetap bisa keluar dari kawasan pabean. Pengawasan dilakukan oleh BPOM di luar kawasan, misalkan di areal pergudangan. Dengan perubahan ini, barang tidak bisa keluar tanpa PI, LS dan SKI. Selain syarat tersebut, DJBC juga akan memeriksa nilai barang dan menentukan tarif bea masuk nya. “Singkatnya DJBC bertambah sakti dan apakah kesaktian ini akan membantu memenuhi tujuan perlindungan di atas? Atau justru lebih banyak mengakibatkan backlog arus barang?"

"Atau, dengan adanya kasus korupsi/pamer harta oknum DJBC, hanya membuat oknum DJBC semakin tajir korupsinya? Waktu akan membuktikannya,” kata dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *