Buntut Kasus Royalti dengan Virgoun, Inara Rusli Ajukan Kontra Memori Banding ke PA Jakarta Selatan

Seleb

Kisruh perseteruan antara Inara Rusli dan mantan suami, Virgoun belum juga selesai hingga kini. Buntut tuntutan royalti, pihak Inara Rusli melalui kuasa hukumnya, Arjana Bagaskara mengajukan kontra memori banding di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat, Kamis (28/12/2023). Usut punya usut, kontra memori banding yang diajukan Inara ini merupakan bantahan dari memori banding yang diajukan lebih dulu oleh Virgoun.

Pengakuan itu diaktakan Arjana Bagaskara, dikutip dalam YouTube Cumicumi, Kamis (28/12/2023). “Dalam kontra memori banding ini kita mengajukan bantahan terhadap tiga keberatan yang diajukan Virgoun,” ucap Arjana Bagaskara. Menurut penuturan Arjana, pihak Virgoun rupanya mengajukan keberatan terhadap tiga hal, pertama terkait royalti sebagai objek harta bersama.

Kemudian, definisi harta bersama dalam perkawinan, hingga nafkah dan biaya pemeliharaan anak sebesar Rp75 juta per bulan. Buntut Kasus Royalti dengan Virgoun, Inara Rusli Ajukan Kontra Memori Banding ke PA Jakarta Selatan Virgoun Tetap Harus Membagi Royalti Lagu ke Inara Rusli setelah Banding Ditolak

Virgoun Ajukan Banding soal Royalti Lagu, Inara Rusli Tetap Kukuh Perjuangkan Haknya dan Anak anak Banding Virgoun Ditolak, Inara Rusli Tetap Dapat Royalti Lagu dari Mantan Suami Virgoun Disarankan Ajukan Kasasi Setelah Upaya Banding Terkait Perceraian dengan Inara Rusli Ditolak

Inara Rusli Boleh Tersenyum Usai Banding Virgoun Ditolak, Intip Implikasinya atas Pembagian Royalti Soal Royalti Lagu dengan Virgoun Berlanjut, Inara Rusli Singgung Perdamaian Soal Royalti, Virgoun dan Inara Rusli Sepakat Berdamai

“Kita bantah terkait keberatan keberatan itu, jelas royalti adalah objek harta bersama." "Apalagi lagu lagu tersebut diciptakan di dalam perkawinan,” limbuh Arjana. Perkara harta bersama, diakui Arjana kliennya merasa keberatan jika royalti diturunkan ke anak.

Menurut pihaknya, keputusan tersebut dirasa tidak tepat, lantaran penciptanya Virgoun dalam hal ini belum meninggal dunia. Oleh sebab itulah, ibu tiga anak itu menilai tak tepat jika terjadi pewarisan disini. “Harta bersama jelas dalam Undang Undang Perkawinan dalam Kompilasi Hukum Islam."

"Tidak benar jika royalti harus diturukan ke anak anak,” jelasnya. Tak hanya itu, perihal nafkah hingga jumlah biaya perawatan buah hati, Inara sangat yakin mantan suaminya mampu memberikan nominal tersebut. “Menurut kami keberatan itu tidak relevan, pembanding sangat cukup penghasilannya,” tandas dia.

Sementara itu, Inara Rusli juga menegaskan, soal menggugat Virgoun ke Pengadilan ini murni demi merebut hak anak anaknya. Yakni, dalam sebuah karya yang diciptakan suaminya sendiri. "Jadi ini aku melakukan gugatan perdata bukan karena mau pansos atau gimana, semua buat anak. "

"Kesepakatan yang diatas materai aja bisa berubah, gimana yang lisan. Jadi, aku harus percaya janji yang mana lagi?" jelasnya. Inara menganggap masalah royalti antara dirinya dan Virgoun, bisa selesai lewat sebuah perjanjian dan kesepakatan yang resmi diatas materai. "Dan semua kesepakatan dan perjanjian yang ditandatangani, kita bawa ke notaris biar sah," ujar Inara Rusli

"Karena selama ini dia janji akan kasih ke anak. Tapi buktinya pun mana,"tandasnya. Artikel ini merupakan bagian dari KG Media. Ruang aktualisasi diri perempuan untuk mencapai mimpinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *