Founder dan CEO Tangkas Motor Listrik Agung Pamungkas alias Donk Papank mengajak semua perusahaan motor listrik mengurus perizinan dan pendaftaran surat surat, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB). Hal ini sesuai dengan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu LIntas dan Angkutan Jalan, di mana tertulis setiap kendaraan bermotor wajib diregistrasi agar memenuhi persyaratan layak jalan. Bukan tanpa alasan, dorongan itu diberikan Donk Papank agar para CEO atau founder motor listrik di Tanah Air dan pemerintah tetap bersinergi membangun green Indonesia.
"Maraknya sepeda listrik tanpa wajib STNK dan surat uji type membuat masyarakat cenderung memilih sepeda listrik dibanding motor listrik," kata Donk Papank kepada media, Senin (24/6/2024). Padahal, sambung Donk Papank yang juga pengurus HIPMI, bentuk sepeda listrik makin ke sini makin mirip dengan motor listrik, namun motor listrik tersebut tidak memiliki kelengkapan STNK dan tidak ada surat lolos uji tipe, namun dijual dengan harga setengah dari motor listrik. "Hal ini pasti juga menggerus penjualan motor listrik yang didukung oleh pemerintah," ungkapnya.
Untuk itu, Donk Papank mendorong agar pemerintah segera menertibkan seluruh distributor motor listrik. Terlebih sepeda sepeda ini juga banyak beredar di jalan raya. Pemkot Tasikmalaya Bocorkan Formasi PPPK 2023 yang Dibutuhkan, Ini Rinciannya Korban Kasus Kredit Fiktif Kartu Tani di Probolinggo Bertambah, 7 Orang Berencana Lapor ke Polisi
LINK PDF Formasi PPPK Pemprov SUMSEL 2023 Tenaga Kesehatan, Guru dan Teknis Info CPNS, Dumai Dapat 1.385 Formasi PPPK untuk Guru dan Tenaga Kesehatan Jumlah Kasus DBD di Probolinggo Jatim Capai Ribuan, Belasan di Antaranya Meninggal Dunia
Kota Blitar dapat Kuota 327 Formasi di Seleksi PPPK 2023, Terbanyak Formasi Guru "Dan dikarenakan sepeda sepeda listrik ini tidak punya kewajiban TKDN bahkan tidak perlu memiliki NIK, dan uji type karena bukan sasaran subsidi, maka banyak produsen memilih menjual sepeda listrik tersebut," jelas dia. "Hal ini sangat bertentangan dengan arah program pemerintah dalam rencana besar subsidi motor listrik untuk kurangi subsidi BBM," imbuh Donk Papank.
Setelah disinggung tentang keberadaan distributor Tangkas Motor Listrik, Donk Papank menyebut bahwa perusahaan ini sudah mengantongi izin untuk mendapat subsidi motor listrik dari pemerintah. “Misalnya, SUT Tangkas Motor Listrik, Surat Rekomendasi Kakorlantas Tangkas Motor Listrik, Surat Konfirmasi NIK Tangkas Motor Listrik, Sertifikat TKDN P6 & E6 Tangkas Motor Listrik," pungkasnya.